UU 4/1996
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Relasi peraturan
- MerujukPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar( 11/2010)
- MerujukPeraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK( 5/2020)
- MerujukPeraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK( 9/2019)
- MerujukPeraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah( 2/2018)
- MerujukPeraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah( 20/2018)
- MerujukPeraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu( 22/2017)
- MerujukPeraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik( 5/2017)
Isi dokumen
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang - undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanj utnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda - benda lain yang merupakan satu ke satuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor - kreditor lain; 2. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang - piutang tertentu; 3. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang - piutang tertentu; 4. Pejabat … PRESIDEN 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundan g - undangan yang berlaku; 5. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya; 6. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilay ah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal 6
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui p elelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 7
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 9
Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN, PERALIHAN, DAN HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Pasal 12
Janji ya ng memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 17
Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku - tanah Hak Tanggungan, dan hal - hal lain yang berkaitan dengan tata cara pe mberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria. Pasal 18… PRESIDEN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pasal 21
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang - undang ini.
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENT UAN PERALIHAN
Pasal 25
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang - undang ini, semua peraturan perundang - undangan mengenai pembebanan Hak Tanggungan kecuali ketentuan - ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya perat uran pelaksanaan Undang - undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang - undang ini.
Pasal 26
Selama belum ada peraturan perundang - undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eks ekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang - undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Undang - undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Pasal 28 … PRESIDEN
Pasal 28
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang - undang ini, ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang - undang ini ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 29
Deng an berlakunya Undang - undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908 - 542 jo. Staatsblad 1909 - 586 dan Staatsblad 1909 - 584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937 - 190 jo. Staatsblad 1937 - 191 dan ketentuan men genai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang - undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Undang - undang ini dapat disebut Undang - Undang Hak Tanggungan.
Pasal 31
Undang - undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … PRESIDEN
