Human Law Project
Legal Library· AI summaries
Library
Permen 1/2026Berlaku

PERMEN 1/2026

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Sumber: pasal.idDisinkron dari pasal.id

Isi dokumen

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. 3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, berupa dokumen elektronik mengenai uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 4. Wajib Lapor LHKPN adalah Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN. 5. Menteri adalah Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 7

Dalam hal Wajib Lapor LHKPN: a. terlambat melaporkan LHKPN; b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar; c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN; d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau e. tidak melaporkan LHKPN, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 8

Setiap pegawai dan pejabat harus menjaga kerahasiaan isi LHKPN, kecuali yang diumumkan dalam media resmi LHKPN.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan penyampaian LHKPN atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang ekonomi kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1004), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.